JAKARTA (Arrahmah.com) – Perwakilan masyarakat Bekasi mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, untuk menyampaikan permasalahan terkait pendirian Gereja Santa Clara (GSC).
Pihak MUI meminta keterangan dan klarifikasi dari para tokoh masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan aksi menentang pendirian Gereja Santa Clara.
Wasekjen MUI Pusat, Dr Najamudin Ramli, hadir menyambut kedatangan para tokoh masyarakat Bekasi. Sedangkan dari pihak masyarakat Bekasi dan para ulama yang berjumlah sekitar 20 orang menyampaikan keterangan dan aspirasinya terkait permasalahan Gereja Santa Clara.
Dari beberapa keterangan yang disampaikan terungkap beberapa fakta penting, yang membuka tabir tentang proses pembangunan Gereja Santa Clara yang sarat dengan pelanggaran izin pendirian.
Tokoh masyarakat Bekasi mengungkapkan, selama ini Gereja Santa Clara telah menempuh berbagai cara ilegal, tidak prosedural dan membuat kerukunan umat beragama di Bekasi menjadi tidak harmonis.
Hal ini terungkap dari pernyataan Ustad Ismail Ibrahim, tokoh ulama di Bekasi Utara. Menurut catatan dan data yang dimilikinya, kecurangan tersebut, salah satunya di lokasi pendirian Gereja Santa Clara.
“Bagaimana tidak, lokasi bangunan gereja itu ada di RW 06 tapi mereka mencoba mendapatkan tanda tangan masyarakat yang ada di RW 11, yang bukan berada di lokasi sekitar gereja itu berdiri. Ini kan namanya sebuah pelanggaran prosedural izin pendirian ibadah yang jelas sudah diatur dalalam PBM (Peraturan Bersama Mentri). Dimana disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa rumah ibadah yang akan didirikan harus mendapat persertujuan dan izin dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan sebanyak 60 orang,” kataUstadz Ismail Ibrahim, Sabtu (25/3/2017), sebgaimana dilansir Panjimas.
Kemudian, pada bulan November 2016 melalui perundingan dan kesepakatan bersama seluruh kompenen masyarakat Bekasi dicapai kesepakatan bersama yakni pihak Santa Clara diminta menghentikan proses pembangunan gerejanya dan dibuat status quo. Status quo ini ditandai dengan keluarnya surat keputusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Drs.Ahmad Zarkasih.
“Namun status quo yang diputuskan itu tidak dipatuhi oleh pihak GSC. Mereka mencabut plang status quo yang dipasang di depan pintu masuk GSC. Mereka pun tetap melakukan proses pembangunannya,” tutur Ustadz Ismail.
Mendengar berbagai keterangan itu, pihak MUI Pusat pun terkejut. Ternyata banyak kecurangan di balik proses pendirian Gereja Santa Clara. MUI Pusat berjanji akan meneruskan laporan tersebut ke berbagai pihak yang berwenang.
(ameera/arrahmah.com)