JAKARTA (Arrahmah.com) – Lantaran tidak aktif pada rapat rapat dan kegiatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta melanggar disiplin organisasi, MUI memecat Ishomudin dari kepengurusan MUI.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi membenarkan pihaknya telah memecat Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan MUI.
“Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI dengan ini kami sampaikan behwa berita tersebut benar,” ujar Zainut melalui pesan singkat yang diterima Arrahmah.com, Jumat (24/3/2017).
Namun Zainut membantah pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan dilakukan karena Ishomuddin menjadi saksi atas kasus Ahok. Pemecatan itu dikarenakan ketidakaktifan Ishomuddin dalam kepengurusan MUI. Keputusan tersebut, kata Zainut, diambil dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017).
“Hal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017. Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di pengadilan negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidak aktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” ungkap Zainut.
Dia mengungkapkan bahwa secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.
“Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus. Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya,” paparnya.
“Terhadap Pak Ishomuddin pembenhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi,” tutup Zainut.
Diketahui, Ishomudin adalah Ahli agama Islam yang didatangkan Penasehat Hukum terdakwa penoda agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam persidangan kelima belas kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). Dia mengatakan bahwa Surah Al Maidah 51 yang menjadi bagian dari Kitab Suci Alquran tidak bisa diterapkan dalam kondisi saat ini.
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung ini menjelaskan bahwa Surah Al Maidah 51 hanya bisa diterapkan pada kondisi peperangan atau kondisi tidak damai sehingga dalam kondisi seperti sekarang ini Surah Al Maidah 51 tidak bisa diterapkan.
(azm/arrahmah.com)