JAKARTA (Arrahmah.com) – Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menilai Dewan Pers bukan mustahil akan menjadi alat pemerintah untuk membungkam media-media yang kritis atau berseberangan dengan pemerintah. Hal ini terkait judul berita fakta ‘Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara’ dipublikasikan media siber Okezone yang kemudian ditegur Dewan Pers diminta untuk diganti.
Menurut Dewan Pers judul berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait konten SARA. Tak hanya teguran, Dewan Pers juga meminta pengelola Okezone untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemuatan judul berita tersebut.
Forjim menilai sikap dan langkah Dewan Pers berlebihan. Hal ini dikatakan Jaka Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Forjim dalam keterangan persnya.
“Tindakan Dewan Pers sudah kelewat batas,” ujar Jaka di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dia mengatakan, judul yang dimuat Okezone sudah sesuai fakta. Karena memang fakta hukumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.
“Ya faktanya kan Ahok sedang disidang di pengadilan dalam kasus penistaan agama. Dia statusnya terdakwa. Fakta hukumnya demikian. Ini bukan fitnah. Justru pelanggaran kode etik jurnalistik jika tidak menampilkan fakta hukum tersebut,” ungkap pemuda yang saat ini tengah menempuh program Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Jaka juga menyayangkan alur tindakan Dewan Pers yang tidak melakukan diskusi terlebih dahulu dengan cara memanggil pengelola Okezone ke kantor Dewan Pers.
“Setahu saya, pengelola Okezone tidak dipanggil dulu. Tidak diskusi. Dewan Pers langsung melayangkan surat teguran kepada Okezone. Padahal alurnya tidak seperti itu,” imbuhnya.
Jika cara-cara seperti ini dibiarkan, maka menurut Jaka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Diketahui, beberapa waktu lalu Okezone membuat berita berjudul “Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara”. Atas pemberitaan tersebut, Dewan Pers menegur pemberitaan Okezone.
Surat teguran Dewan Pers tertanggal 13 Maret 2017 yang ditandatangi oleh Yosep Adi Prasetyo itu kemudian menjadi viral di media sosial. Banyak pihak yang menyayangkan langkah Dewan Pers melakukan teguran kepada pengelola Okezone.
Dewan Pers menilai, judul berita tersebut melanggar melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena dianggap mengandung opini yang menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menyebut Okezone telah melanggar Pasal 8 KEJ terkait konten bermuatan SARA.
Tak hanya teguran, Dewan Pers juga meminta pengelola Okezone untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemuatan judul berita tersebut. Judul berita yang dipermasalahkan tersebut telah dikoreksi oleh pihak Okezone dengan mengganti judulnya menjadi “Tiba di Bandara, Ahok Salami Raja Salman”.
Bukan rahasia lagi, Ahok telah berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Lalu, benarkah judul pemberitaan Okezone terkait Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok bersalaman dengan Raja Salman dinilai melanggar kode etik jurnalistik? Atau mengandung fitnah?
(azmuttaqin/arrahmah.com)