JERUSALEM (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” pada Kamis (16/3/2017) memperpanjang masa penahanan Muhammad Murtaja, karyawan Palestina dari badan bantuan Turki TIKA yang ditangkap oleh “Israel” pada pertengahan Februari lalu.
Atas permintaan jaksa “Israel”, durasi penahanan Murtaja tidak diungkapkan.
Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Ahad depan.
Wartawan diizinkan untuk menghadiri 40 menit pertama dari sidang Kamis tersebut dan mengambil foto dari terdakwa.
“Saya menunggu doa warga Turki,” katanya. “Saya percaya saya melakukan hal yang benar, saya tidak melakukan kesalahan.”
Setelah wartawan meninggalkan ruang sidang, sidang kembali berlangsung hingga 20 menit.
Meskipun telah mendapat izin untuk memasuki “Israel”, Murtaja ditahan pada 12 Februari di perbatasan Erez, perbaasan “Israel” dengan Jalur Gaza, saat bepergian ke Turki untuk menghadiri pertemuan TIKA di Ankara.
Murtaja dituduh oleh otoritas “Israel” bekerja sama dengan Hamas, menjadi anggota sebuah organisasi musuh, memiliki kontak dengan mata-ata musuh, dan bersekongkol melawan keamanan negara.
Kementerian Luar Negeri Turki dan kedutaan Turki di Tel Aviv telah mempertahankan upaya diplomatik untuk menjamin pembebasannya.
Sebagaimana dilansir kantor berita AA, Murtaja telah bekerja utuk badan bantuan Turki di Gaza sejak tahun 2012. (fath/arrahmah.com)