KAIRO (Arrahmah.com) – Seorang Jaksa Mesir pada Senin (13/3/2017) memerintahkan pembebasan mantan presiden Hosni “Mubarak” dari penjara untuk pertama kalinya sejak tahun 2011, menurut sumber pengadilan setempat.
“Mubarak”, yang memerintah Mesir selama tiga dekade, tumbang dari jabatannya pada tahun 2011 dalam pemberontakan.
Ia dipenjara pada April tahun 2011 dan diadili dengan beberapa tuduhan, termasuk korupsi dan pembunuhan revolusioner anti-rezim, namun ia dibebaskan dari tuduhan-tuduhan tersebut.
“Jaksa Kairo timur telah memutuskan untuk melepaskan mantan Presiden atas permintaan dari pengacaranya,” kata sumber itu kepada AA.
Pada tahun 2012, pengadilan Mesir menjatuhkan “Mubarak” dengan hukuman seumur hidup dengan tuduhan berkonspirasi atas pembunuhan puluhan demonstran selama pemberontakan yang menggulingkan ia dari kekuasaannya. Namun pada tahun 2014, ia akhirnya dibebaskan dari tuduhan tersebut. (fath/arrahmah.com)