BOGOR (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor menggelar sidang perdana kasus dugaan pengrusakan kantor sekretariat GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) di Ciampea Kabupaten Bogor, Selasa (14/3/2017).
Sidang pertama dengan nomor perkara 113, 114 dan 115/Pid.B/2017/PN.Cbi ini menghadirkan tujuh orang terdakwa antara lain Muhammad Abdul Basit, Muhammad Yusuf, Saiful Bahri, Alfiansyah Suratman, Muhammad Hudri, Wahyudin dan Ahmad Yadi. Mereka sudah ditahan sejak 14 Januari 2017 lalu.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) kerugian akibat pengrusakan tersebut sekitar 500 juta rupiah. Terdakwa dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Dalam sidang ini, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sementara para santri yang dijadikan terdakwa hanya terdiam mendengar pembacaan keterangan dari JPU.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Cibinong ini mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian. Selain itu sejumlah anggota GMBI Kabupaten Bogor juga hadir mengawal, sementara para santri hanya ditemani oleh sebagian keluarga dan kerabat.
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Tito Suhud, SH, MH, Hakim Anggota Tira Tirtona, SH, M.Hum, Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Harus Al Rasyid, SH. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/3/2017) mendatang dengan agenda menghadirkan para saksi.
Diketahui, aksi reaksioner pengrusakan kantor GMBI ini dilakukan pasca terjadinya pengeroyokan oleh massa GMBI kepada para santri saat pengawalan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (12/1) lalu. Selain pengeroyokan, massa GMBI juga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan yang digunakan para santri tersebut. Namun hingga saat ini, pelaku pengeroyokan dan pengrusakan tersebut belum ada proses hukumnya.
(azm/*/arrahmah.com)