YERUSALEM (Arrahmah.com) – Warga Palestina pada Kamis (9/3/17) melakukan aksi protes di Jalur Gaza untuk mengutuk putusan Knesset pekan ini dimana anggota parlemen “Israel” menyetujui pembacaan pertama undang-undang yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk adzan.
Para peserta protes, yang diselenggarakan oleh kelompok Jihad Islam, memegang spanduk tinggi-tinggi, bertuliskan “Kalian tidak dapat membungkam adzan kami” dan “Adzan kami lebih keras dari tirani kalian!”
Dalam orasinya, pemimpin anggota Jihad Islam, Ahmed al-Modallal, menyatakan: “RUU ini hanya yang terbaru dalam daftar panjang kejahatan Israel terhadap agama Islam.
“Kami tidak akan membiarkan hukum seperti itu terjadi,” tegasnya.
“Dari Jalur Gaza yang terkepung, kami menyatakan bahwa azan tidak akan dibungkam di masjid-masjid Yerusalem,” katanya, sambil menyeru semua faksi Palestina “untuk bersatu dalam menghadapi keputusan ‘Israel’ ini”.
Pada hari Rabu, Knesset (parlemen ‘Israel’) menyetujui pembacaan awal RUU kontroversial yang akan melarang penggunaan pengeras suara untuk memperkuat azan – di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki “Israel” – antara pukul 11:00-7:00.
RUU ini – jika lulus – akan menerapkan denda pelanggar berkisar $ 1.300 dan $ 2.600.
Sementara itu, pembacaan RUU kedua dan ketiga masih harus disetujui oleh mayoritas anggota Knesset sebelum rancangan undang-undang menjadi undang-undang. (althaf/arrahmah.com)