JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Koordinator ICW Ade Irawan optimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).akan mengupas habis kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Hari ini, Kamis (9/3) merupakan sidang perdana kasus yang melibatkan banyak tokoh politik, orang pemerintahan dan swasta ini, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Menurutnya, KPK pun pasti membeberkan dan bakal memproses secara hukum siapa saja pihak yang terlibat perkara, seperti yang pernah dilontarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, akhir pekan lalu.
“Kami, sih yakin KPK berani. Tapi, publik juga harus terus membuat KPK berani dengan mengawal dan mengatasi,” ujar Ade ketika dikutip Media Indonesia.
Ia menjelaskan, sedianya ketika Ketua KPK berani membuat sebuah pernyataan bahwa kasus itu akan mengguncang perpolitikan Indonesia, maka KPK harus sudah memiliki bahan dan bukti untuk membongkar kasus tersebut.
“Statement itu juga sekaligus isyarat kepada publik untuk memberikan dukungan kepada KPK. Karena, kan biasanya ketika mengungkap kasus yang melibatkan petinggi politik, selalu ada intimidasi atau serangan balik.”
Oleh karena itu, tambah dia, KPK disarankan agar tetap fokus pada bukti untuk diungkap di persidangan, seperti siapa saja yang terlibat, perannya bagaimana, polanya, aturan yang dianggar, serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Tentu (pelaku harus diproses) karena inikan indikasinya jelas, ada yang kembalikan uang dan artinya proses tender gagal. Untuk mengurangi tekanan, proses dibuat terbuka sehingga masyarakat bisa ikut bantu kawal,” pungkas dia.
Kerugian negara Rp 2,5 Trilyun
Terkait, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menganggap kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) sebagai kasus yang fantastis dan sangat gila. Sebab, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,5 triliun.
“Kerugian negaranya sangat fantastis Rp 2,5 triliun, yang andaikata dibagikan kepada 1.000 orang secara merata, maka satu orang akan mendapatkan Rp 2,5 milliar. Fantastis dan sangat gila ini,” kata Fickar kepada Republika.co.id, Rabu (8/3).
Sementara, di sisi lain, kasus tersebut telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat Indonesia. Kasus tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh kartu tanda penduduk. Bahkan, bisa jadi ketidakpunyaan masyarakat akan KTP tersebut menghilangkan hak dan kesempatannya untuk meraih pendidikan.
“Sementara, rakyat yang membutuhkan KTP berpotensi kehilangan hak dan kesempatannya untuk meraih pendidikan maupun kesempatan ekonomis, karena belum punya KTP,” kata Fickar.
Dari itu, Fickar mengajak semua elemen masyarakat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el). Sehingga, mereka yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk nama-nama besar di dunia perpolitikan dalam negeri, bisa segera diproses hukum.
“Seperti kita ketahui orang-orang yang pernah dipanggil KPK terdiri dari gubernur aktif, menteri dan para anggota bahkan ketua DPR, yang di antaranya 14 orang telah mengembalikan uangnya sebesar Rp 250 milliar,” kata Fickar.