JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung selama lima tahun penjara. Sedangkan, petinggi Gafatar lainnya, Andri Cahya, divonis tiga tahun penjara. Mereka terbukti telah melakukan penodaan agama.
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun dipotong masa tahanan kepada Ahmad Musadeq alias Abdussalam dan Mahful Muis Tumanurung. Sementara, Andry Cahya dijatuhi vonis tiga tahun penjara dipotong masa tahanan.
Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Ahmad Musadeq dan Mahful Muis dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sementara, Andry Cahya yang merupakan putra Musadeq dituntut 10 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB itu terbuka untuk umum, dan dipimpin M Sirad, dibantu dua hakim anggota Arumningsih dan Hermawansyah.
Dalam kasus ini, Ahmad Musadeq berperan sebagai guru spiritual ormas Gerakan Fajar Nusantara (gafatar) dan Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara. Andry Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara. Sementara, Mahful sebagai wakil presidennya.
Hukuman yang diterima ketiga terdakwa tersebut tidak termasuk jeratan makar yang diajukan jaksa penutut umum. Hakim Muhamad mengatakan, majelis tidak menemukan bukti kuat unsur makar yang diatur dalam pasal 110 KUHP juncto pasal 107 KUHP pada pendirian negara Kurnia Tuhan Semesta Alam.
“Ini hanya bicara organisasi. Fakta tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan makar. Maka dakwaan itu tidak terbukti,” ucap Muhamad.
pada Maret tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di kantor MUI, Jakarta Pusat.
Selama 2 minggu proses pengkajian, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am menyatakan bahwa ada temuan-temuan yang makin menegaskan gerakan pimpinan Ahmad Musadeq itu memiliki paham sesat. Setidaknya ada 3 poin yang menjadi landasan MUI, yaitu:
Pertama, Gafatar menegaskan sebagai organisasi sosial tetapi di dalamnya ditemui ajaran aliran-aliran keagamaan yang diajarkan. Lalu, adanya keterkaitan dengan organisasi Al-Qiyadah yang telah difatwakan sesat pada tahun 2007 lalu, serta penokohan Musadeq sebagai juru selamat setelah Nabi Muhammad SAW.
Kedua, Gafatar tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan ibadah-ibadah wajib umat Islam yang sebenarnya. Lalu ditemukan pula ajaran Gafatar mempunyai pelafalan syahadat yang baru, serta meyakini millah Abraham yang merupakan sinkritisme/ pencampuradukkan ajaran-ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi, dengan menafsirkan ayat Al-Qur’an yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang baku.
Ketiga, Gafatar diyakini adalah metamorfosis dari organisasi-organisasi sesat sebelumnya, yaitu KOMAR (Komunitas Millata Abraham).
(ameera/arrahmah.com)