JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis hakim persidangan kasus pidana penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menolak kakak angkat terdakwa Ahok, Andi Analta Amir menjadi saksi pada persidangan ke 13 PN Jakarta Utara di Auditorium Kementrian Pertanian, Selasa (7/3/2017). Analta ditolak karena pernah datang ke persidangan sebelumnya.
Setelah mendengar keberatan tim jaksa mengenai saksi yang diajukan tim penasihat hukum Ahok dan mengonfirmasinya ke Analta Amier, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa Analta Amier tidak bisa diperiksa di persidangan hari ini.
“Jadi, menurut majelis, karena yang bersangkutan sudah mendengarkan saksi-saksi sebelumnya, jadi saksi ini tidak bisa diperiksa. Saya kira nanti penasihat hukum bisa ajukan saksi di luar berkas yang kira-kira mempunyai pengetahuan sama dengan saksi ini. Bisa digantikan dengan saksi lain,” kata Dwiarso.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyampaikan keberatan Analta Amier dihadirkan sebagai saksi karena yang bersangkutan sebelumnya pernah hadir di dalam ruangan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Karena yang bersangkutan pernah hadir di dalam ruangan persidangan, maka yang bersangkutan mengerti apa yang disampaikan dalam persidangan. Kapasitas saksi tidak dapat diterima, dari pada nanti cacat hukum,” katanya.
Namun dia menyatakan tidak akan mempermasalahkan kalau yang bersangkutan hadir dalam sidang yang agendanya bukan pemeriksaan saksi.
“Kami tak tahu Beliau namanya Analta Amier. Baru tahu sekarang. Dikatakan penasihat hukum tidak berhubungan dengan pemeriksaan saksi ketika ada persidangan di Jalan Gajah Mada. Tetapi anggota kami ada beberapa kali melihat saat pemeriksaan saksi di sini,” kata Ali.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso kemudian mengonfirmasi informasi itu ke Analta Amier. Dwiarso bertanya apakah Analta pernah menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang.
“Di sini cuma sekali Pak,” jawab Analta.
“Artinya Saudara pernah ikut persidangan?” tanya Hakim Dwiarso.
“Iya betul,” kata Analta.
“Jadi sesuai dengan keterangan saksi, saksi ini sendiri pernah ada di ruang sidang saat saksi lain diperiksa. Jadi, bukan hanya persidangan di Jalan Gajah Mada tetapi juga persidangan di sini,” kata Dwiarso, dikutip Antara.
(azm/arrahmah.com)