WASHINGTON (Arrahmah.com) – Presiden Donald Trump sudah menandatangani perintah eksekutif yang baru dengan larangan memasuki Amerika Serikat selama 90 hari bagi enam negara berpenduduk Muslim, sebagaimana dilansir BBC, Selasa (7/3/2017).
Irak – yang sebelumnya masuk dalam daftar larangan perjalanan – telah dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan pemeriksaan visa tambahan dan saling berbagi data.
Perintah eksekutif yang baru – termasuk larangan selama 120 hari untuk semua pengungsi – akan diberlakukan mulai 16 Maret untuk mengurangi hambatan perjalanan.
Pada perintah eksekutif sebelumnya, yang diblok oleh pengadilan federal, sempat menyebabkan kebingungan di bandara-bandara dan memicu unjuk rasa besar-besaran.
Warga Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman -yang masuk dalam daftar awal – kembali mendapat larangan masuk ke AS selama 90 hari.
Irak dicabut dari daftar awal – yang diumumkan pada 27 Januari lalu – karena pemerintah Baghdad akan meningkatkan pemeriksaan visa dan saling berbagi data.
Perintah eksekutif baru juga mengatakan bahwa pengungsi sudah mendapat persetujuan memasuki Amerika Serikat dengan pembatasan 50.000 jiwa untuk tahun ini.
Dan larangan masuk tanpa batas waktu untuk semua pengungsi asal Suriah telah dicabut.
(ameera/arrahmah.com)