LONDON (Arrahmah.com) – Parlemen Eropa telah memutuskan mengakhiri perjalanan bebas visa untuk warga Amerika Serikat (AS) ke Uni Eropa setelah pemerintah AS tidak menyepakati kebijakan perjalanan bebas visa bagi warga lima negara Uni Eropa seperti, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Polandia, dan Rumania.
Sebelumnya warga AS dapat menikmati perjalanan bebas visa ke seluruh negara di blok itu. Suara dari parlemen mendesak pencabutan skema dalam waktu dua bulan. Sehingga AS harus mengajukan dokumen tambahan untuk 12 bulan setelah Komisi Eropa menerapkan aturan itu.
Komisi mengungkapkan bahwa AS tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian timbal balik yang disepakati tiga tahun lalu, lansir Independent (4/3/2017).
Secara hukum komisi wajib bertindak menangguhkan pembebasan visa bagi Amerika, tetapi Parlemen Eropa memiliki kesempatan mengajukan keberatan menggunakan tindakan terdelegasi untuk melakukannya. (fath/arrahmah.com)