JEDDAH (Arrahmah.com) – Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mengecam putusan Mahkamah Konsiliasi “Israel” yang mendeklarasikan bahwa Masjid Al Aqsha adalah tempat suci kaum Yahudi, seperti dikutip kuna.net.kw pada Kamis (2/3/2017).
“OKI melihat ini sebagai upaya pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan oleh penjajah ‘Israel’ dan juga upaya mereka untuk melegalkan kebijakan Yahudi dan melanjutkan pencemaran kesucian Al Aqsha,” ungkap OKI dalam pernyataannya pada Kamis (2/3).
Sekjen OKI, Yousef ibn Ahmad Al-Othaimeen, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan sebuah pelanggaran atas hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan resolusi PBB atas kesucian Al Aqsa, dimana resolusi UNESCO terbaru menyatakan bahwa tempat ini adalah situs ibadah bagi kaum Muslim saja.
Ia pun memperingatkan tentang konsekuensi berbahaya dari kebijakan “Israel” yang dapat menjadi bahan bakar ekstrimisme dan memicu konflik agama.
Al-Othaimeen menyeru komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB dan UNESCO, untuk memastikan terjaminnya kebebasan beribadah dan melindungi situs suci kaum Muslim dan Kristiani di wilayah terjajah Yerusalem. (althaf/arrahmah.com)