KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Tersangka pembunuh Kim Jong-nam asal Indonesia, Siti Aisyah, terancam hukuman mati. Pembicaraan resmi dakwaan akan dilakukan pada Rabu (1/3/2017).
Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali mengatakan, dua tersangka dari Vietnam dan Indonesia terancam menghadapi ancaman hukuman mati.
“Mereka akan didakwa di pengadilan di bawah Pasal 302 Hukum Pidana,” kata Ali sebagaimana dilansir BBC. Ia menambahkan, ancaman maksimal untuk terdakwa jika dinyatakan bersalah adalah hukuman mati.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huang merupakan pelaku yang mengusap racun VX ke wajah Kim Jong Nam. Siti Aisyah mengaku ia dibayar untuk sebuah acara lelucon.
Kim Jong-nam merupakan kakak seayah dari pemimpin Korea utara, Kim Jong-un. Ia meninggal setelah 15 hingga 20 menit diusap racun VX dalam dosis tinggi ke wajahnya. (fath/arrahmah.com)