JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan wakil Ketua Komisi Pemerikasa Keuangan (KPK) Bambang Widjajanto memaparkan data korupsi terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya, kepemimpinan Ahok di DKI Jakarta diklaim bersih, padahal dia diduga terlibat berbagai kasus korupsi. Kasus-kasus korupsi di DKI Jakarta era kepemimpinan Ahok sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus korupsi di DKI Jakarta era kepemimpinan Ahok sudah dilaporkan ke KPK. Bagaimana bisa disebut pemerintahan Ahok tidak korupsi kalau banyak perbuatan koruptif yang terjadi di DKI? Siapa Bilang Ahok Tidak Koruptif? Ini Sederet Buktinya!,” kata mantan pimpinan KPK Bambang Widjajanto di Jakarta, Rabu (22/2/2017), dikutip Harian Terbit.
Dia memaparkan data dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Mei 2016 yang menunjukkan indikasi koruptif di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Menurut laporan BPK 31 Mei 2016, pengendalian pengelolaan aset tetap masih belum memadai, yaitu pencatatan aset tetap tidak melalui siklus akuntansi dan tidak menggunakan sistem informasi akuntansi sehingga berisiko salah saji,” kata Bambang.
Selain itu, Bambang turut menyertakan bahwa BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Pemprov DKI Jakarta sebanyak 15 temuan senilai Rp374.688.685.066.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Idonesia ini, juga menyoroti salah satu laporan BPK tentang aset tetap Dinas Pendidikan DKI senilai Rp 15.265.409.240.418 yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Pemprov DKI juga diketahui belum menagih kewajiban penyerahan fasos-fasum oleh 1.370 pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dalam bentuk tanah seluas 16,84 juta meter persegi.
“Soal kemitraan antara Pemprov DKI dan pihak ketiga senilai Rp 3,58 triliun, BPK belum dapat meyakini pencatatan asetnya. Dari data-data itu, bagaimana bisa disebut pemerintahan sebelumnya bebas dari unsur koruptif?” tutur Bambang.
Menurut dia, ada hal lain yang lebih berbahaya, yaitu tindakan untuk tidak menyerap anggaran yang berujung pada bentuk korupsi gaya baru yang belum bisa dijerat oleh hukum.
“Seperti begini, orang boleh melanggar KLB (koefisien lantai bangunan), tetapi bayar denda. Kesalahan dijustifikasi asal kau bayar uang. Ketika bayar uang, dikatakan dipakai untuk kemaslahatan, tetapi tidak masuk dulu di dalam anggaran,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ahok pernah menyatakan bahwa tak ada kekhawatiran dari anak-anak terhadapnya terkait kasus hukum yang dihadapinya. “Mereka bangga kok, karena bapaknya bukan karena koruptor, bukan apa-apa,” ujar Ahok.
Beberapa waktu lalu Ahok menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award 2013. Ahok pun mengatakan, sudah seharusnya seorang pejabat negara itu anti-korupsi. “Kita sih terima kasih saja ya dapat penghargaan itu. Sebetulnya pejabat itu kalau melakukan anti-korupsi tidak perlu dapat penghargaan, seharusnya,” kata Ahok.
(azm/arrahmah.com)