JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan semestinya tidak hanya Polri yang harus mengusut kasus pencucian uang atau asal-usul pengumpulan dana. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa diminta seharusnya juga melakukan pengusutan.
“KPK meski tidak diminta juga seharusnya turun tangan,” ujar Bambang dikutip Republika.co.id, Ahad (25/2/2017).
Diketahui, Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dana aksi bela Islam oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Banyak pihak pun mendesak Polri untuk juga mengusut dana yang masuk ke Teman Ahok.
Namun, Bambang belum melihat KPK responsif untuk menyelidiki asal-usul pengumpulan dana baik untuk bela Islam maupun Teman Ahok. Bambang menegaskan, jika KPK independen dan obyektif anta sesama penegak hukum pasti akan turun tangan tanpa ada permintaan.
Kendati demikian yang terpenting menurut Bambang, penyidik polri yang menangani kasus tersebut harus independen, profesional dan obyektif. Polri harus menghindari interensi dari pihak-pihak tertentu. “Selain itu dalam penyidikan harus berpihak pada alat bukti, saksi dan keteranga yang valid,” katanya.k
Sebelumnya, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera menyatakan dana yang berada dalam rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua bukan dari hasil tindak pidana. Uang tersebut murni dari sumbangan masyarakat untuk aksi bela Islam yang dipelopori GNPF.
Kapitra menjelaskan, dana tersebut sumbangan masyarakat sejak 29 September dan dikeluarkan dari yayasan. Uang tersebut kemudian dikeluarkan pada 8 November 2016 sebesar Rp 600 juta untuk digunakan pengobatan, biaya rumah sakit dan pengobatan korban luka-luka aksi 411. Termasuk sumbangan kepada almarhum Syafi’i yang meninggal dalam aksi sebesar Rp 100 juta.
(azm/arrahmah.com)