DENMARK (Arrahmah.com) – Jaksa Denmark pada Rabu (22/2/2017) telah membuka kasus penghujatan langka terhadap seorang pria yang merekam dirinya saat membakar mushaf Al-Qur’an.
Pria berusia 42 tahun tersebut, pada Desember 2015 lalu memposting sebuah video di Facebook yang menunjukkan dia telah membakar Al-Qur’an di kebunnya. Video ini dibagi di grup Facebook “Yes To Freedom-No To Islam”, lansir Daily Sabah.
Pria yang tidak dipublikasikan namanya, juga menuliskan kalimat yang menyertai video, yang mengatakan: “Pikirkan mengenai tetangga Anda, itu bau bila terbakar”.
“Insiden itu melanggar hukum penghujatan yang menyatakan bahwa itu adalah ilegal untuk membuat ejekan atau cemoohan terhadap agama,” ujar jaksa Jan Reckendorff dalam sebuah pernyataan.
Tidak diketahui kapan pengadilan di Aalborg, Denmark barat, akan menggelar kasus tersebut. (haninmazaya/arrahmah.com)