JAKARTA (Arrahmah.com) – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok jelas menista agama Islam saat menyebutkan Surat Al Maidah ayat 51.
keterangan Mudzakkir, yang merupakan dosen UII di Yogyakarta, mengemuka dalam sidang ke-11 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/2/2017).
“Itu jelas menista,” kata Mudzakkir, mengutip pernyataan terdakwa yang berbunyi “dibohongi” ayat al-Maidah, sebagaimana dilansir BBC Indonesia.
Menurut Mudzakkir, Ahok sengaja menggunakan kalimat terkait Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan pemilihannya.
“Jelas ada kesengajaan,” kata Mudzakkir di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
Kesengajaan itu, menurutnya, terindikasi “karena ada pemilih yang tidak akan memilih” terdakwa terkait ayat tersebut.
Ditanya majelis hakim apakah pernyataan Ahok masuk kategori penistaan agama, Mudzakkir membenarkan.
“Terminologi kata-katanya sangat menodai,” ungkapnya.
Selain Mudzakkir, ada saksi lain yang diajukan jaksa penuntut umum. Dia adalah Yunahar Ilyas, Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia yang merangkap Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2020 bidang Tarjih, Tajdid, dan Tabligh.
Sama seperti Mudzakkir, Yunahar menilai adanya unsur kesengajaan Ahok menodai agama Islam, merendahkan umat Islam, dan menghina ulama.
Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, mengatakan Yunahar bersaksi bukan dalam kapasitas sebagai anggota Majelis Ulama Indonesia tapi sebagai wakil PP Muhammadiyah.
(ameera/arrahmah.com)