JAKARTA (Arrahmah.com) – Pada lanjutan sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahli agama Islam yang juga Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Miftachul Akhyar mengungkapkan dua kesalahan yang dilakukan terdakwa Ahok, yaitu menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai orang kafir (nonmuslim) dan mempengaruhi masyarakat dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
“Apalagi tafsir yang diucapkan Ahok saat menyinggung Al-Maidah 51 dalam pidatonya tersebut adalah tafsir yang sesat,” ucap KH. Miftachul, demikian dikutip Antara, Selasa (21/2/2017).
Kiai pengasuh pondok pesantren Miftahul Sunnah Kedungtarukan Surabaya ini menegaskan bahwa nonmuslim dilarang untuk menafsirkan isi Al Quran.
“Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan,” kata Kiai Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Selain Kiai Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.
Terdakwa penoda agama, Ahok, dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(azm/arrahmah,com)