PAKISTAN (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan tinggi di ibukota Islamabad, Senin (13/2/2017) memberlakukan larangan perayaan Hari Valentine dan kampanye media terkait hal tersebut di seluruh negeri, menyatakan festival itu bukan bagian dari tradisi Muslim, lansir WB.
Hakim Shaukat Aziz Siddiqui memerintahkan otoritas pemerintah untuk memastikan “bahwa tidak ada apa pun tentang perayaan Hari Valentine dan promosi yang tersebar di media elektronik dan cetak”.
Selain itu, perintah pengadilan mengatakan: “Tidak ada acara akan diadakan di tingkat resmi dan di tempat umum.”
Pengadilan melewati penghakiman menyusul permohonan yang diajukan oleh warga negara yang berdebat bawa hari tersebut tidak ada hubungannya dengan tradisi Islam.
Sementara itu, Majelis Negara provinsi Khyber Pakhtunkhawa mengeluarkan resolusi yang menuntut larangan lengkap pada Hari Valentine, menyatakan: “Tidak ada tempat dalam budaya kita dan dalam peradaban kita untuk hari yang tidak perlu dan kasar seperti itu, yang bertujuan untuk menyebarkan kevulgaran dan ketidaksenonohan di kalangan pemuda.”
(banan/arrahmah.com)