JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, usulan hak angket “Ahok Gate” sudah melampui syarat pengajuan hak angket, yakni minimal terkumpul 25 tanda tangan anggota DPR dan lebih dari dua Fraksi.
“Ini sudah cukup untuk usulan hak angket, syarat sebagai usulan untuk dibawa ke Paripurna. Karena sesuai UU MD3,” katanya, dikutip Teropongsenayan.
Diketahui Pimpinan DPR telah menerima usulan pembentukan panitia khusus hak angket ‘Ahok Gate’. Hak angket tersebut untuk menginvestigasi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak menonaktifkan terdakwa tindak pidana penodaan agama Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) sebagai gubernur DKI.
Usulan hak angket ini telah didukung empat fraksi, yakni Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS, yang telah telah terkumpul 90 tanda tangan.
Penyerahan Hak Angket ini diterima oleh tiga orang pimpinan DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto.
Fadli Zon menyampaikan terima kasih atas inisiasi hak angket.
“Terimakasih atas inisiator hak angket, kami atas nama pimpinan akan meneruskan surat usulan ini sesuai dengan konstitusi kita semua sama di mata hukum,” ucap Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Fadli juga merasa ada kejanggalan dalam pengangkatan kembali gubernur DKI Jakarta terdakwa Ahok.
“Kami merasa ada kejanggalan dan harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok,” ucapnya.
(azm/arrahmah.com)