JAKARTA (Arrahmah.com) – Alih alih dipenjara, terdakwa penodaan agama malah akan kembali menduduki kuris Gubernur DKI pasca cutinya berakhir. Masa cuti terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berakhir pada 11 Februari mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Ahok akan tetap menjadi gubernur DKI Jakarta dengan serah terima jabatan pada keesokan harinya.
“Prosesnya sedang diolah di biro hukum. Tetapi intinya Pak Ahok akan kembali menjadi gubernur pada 12 Februari 2017,” ucap Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2/17).
Sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono menyatakan, Ahok belum dinonaktifkan dari masa jabatannya.
“Memang jadwalnya belum diberhentikan, Ahok-Djarot akan tetap menjadi gubernur dan wakil gubernur yang resmi,” kata dia.
Selanjutnya, Soni sapaan akrab Sumarsono menegaskan, Ahok akan kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta berdasarkan undang-undang.
“Undang-undangnya begitu, saya selesai dan Pak Ahok kembali,” pungkas Soni, demikian diwartakan liputan6.
Pelanggaran hukum
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dianggap melakukan pelanggaran jika tidak memberhentikan sementara terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan sebagai gubernur DKI Jakarta, demikian diberitakan RMOLJakarta, Ahad (5/2/2017).
Menurutnya, pembiaran terdakwa Ahok kembali berkantor di Balaikota DKI, setelah masa cuti kampanyenya rampung pada 11 Februari mendatang juga merupakan perbuatan diskriminasi.
“Pemerintah harus menerbitkan keppres penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI karena telah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang diajukannya juga akan habis pada 11 Februari 2017,” kata Margarito Kamis Ahad (5/2).
Baca: Mendagri Tjahjo melanggar hukum tak berhentikan terdakwa Ahok
(azm/arrahmah.com)