JAKARTA (Arrahmah.com) – Lantaran dakwaan penodaan agama semakin terbukti di pengadilan, terdakwa penodaan agama, Ahok, kembali mempolisikan, melaporkan ke polisi saksi yang telah diperiksa dalam kasus penodaan agama. Kali ini giliran saksi Ustadz Wilyudin Abdul Rasyid Dhani yang dilaporkan Penasehat Hukum Ahok ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberikan keterangan palsu.
Pelaporan terhadap saksi Wilyudin dilakukan hari kamis (2/2/2017) yang tergister dengan No. LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum. Pelaporan terhadap saksi ini bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh Ahok. Sebelumnya, saksi-saksi terdahulu yang telah diperiksa juga dilaporkan Ahok, di antaranya Habib Muchsin Alatan, Novel Chaidir Hasan, dan Irena Handono. Semua saksi dilaporkan atas tuduhan yang sama yaitu dianggap Ahok telah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrulloh Nasution menegaskan bahwa secara hukum baik pelapor maupun saksi tidak dapat dituntut atas kesaksian yang telah diberikannya di depan persidangan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 10 UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor dan saksi, terkecuali terbukti di persidangan keterangan saksi tersebut diberikan dengan itikad tidak baik.
“Itikad tidak baik itu maksudnya memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, atau pemufakatan jahat”, terang pria yang dipercaya sebagai Koordinator Persidangan.
Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa kewenangan menentukan dan menuntut seorang saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu adalah berdasarkan perintah hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 174 KUHAP. Hakim dalam persidangan dapat memerintahkan Jaksa untuk menahan dan menuntut saksi, namun hal tersebut dapat dilakukan setelah hakim terlebih dahulu mengingatkan saksi dengan sungguh sungguh untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan menyampaikan kepada saksi ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu.
“Hakim tidak bisa sembarangan menentukan seorang saksi telah memberikan keterangan palsu, ia harus benar-benar yakin dan itu tidak mudah”, ujarnya.
Nasrulloh mengatakan bahwa upaya mempolisikan saksi-saksi yang dilakukan Ahok dan Tim Penasehat Hukumnya dalam rangka menyusun nota pembelaan. Mereka ingin memberikan gambaran kepada hakim bahwa semua saksi yang telah diperiksa dalam persidangan tidak kredibel. Justru menurut Nasrulloh, saksi-saksi yang dihadirkan telah menguatkan unsur-unsur dakwaan Jaksa.
“Sebagai Lawyer, mereka tentunya paham benar kalau saksi-saksi yang sudah dihadirkan menguatkan unsur-unsur Surat Dakwaan”, pungkasnya
(*/arrahmah.com)