JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. DR. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa perkataan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 telah menghina Al Quran dan Ulama. Pernyataan ini disampaikan Kiai Ma’ruf Amin dalam lanjutan pemeriksaan saksi Kasus Penodaan Agama di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada hari ini (31/1/2017)
Terkait, Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution mengungkapkan bahwa keterangan Ketua Umum MUI di persidangan semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, keterangan Kiai Ma’ruf Amin yang membenarkan bahwa MUI menerbitkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tentang Pernyataan Basuki Tjahaya Purnama tanggal 11 Oktober 2016 sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Nasrulloh mengatakan bahwa Kiai Ma’ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Alquran dan juga menghina Ulama yang menyampaikan Dalil Alquran.
“Kata Kiai, menghina Alquran maksudnya Alquran Surat Almaidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Alquran Surat Almaidah 51 adalah pembohong”, ujarnya.
Pakar Hukum Tim Advokasi GNPF MUI DR. M. Kapitra Ampera, S.H., M.H. turut berpendapat bahwa kehadiran Ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan perihal Pendapat dan Sikap Keagamaan yang telah diterbitkan MUI tanggal 11 Oktober 2016.
“Perkara ini kan korbannya kan agama, bukan orang perseorangan. Jadi dengan adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan para Ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan ahok telah menghina Alquran dan Ulama sudah sempurna konstruksi hukum Pasal Penodaan Agamanya”, pungkasnya.
(*/arrahmah.com)