JAKARTA (Arrahmah.com) – Bantuan Hukum Front (BHF), lembaga semi otonom Front Pembela Islam (FPI) dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan pra peradilan apabila Polda Jabar memaksakan kehendaknya dengan mengkriminalisasi Habib Rizieq Syihab.
“Apabila Polda Jabar memaksakan kehendaknya dengan mengkriminalisasi klien kami, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan pra peradilan,” demikian Kiagus M Choiri, Ketua BHF FPI Jawa Barat, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Senin (30/1/2017) malam.
Diketahui Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka penodaan lambang negara. Kiagus menyatakan;
“Kami menghormati keputusan Polda Jabar yang mempunyai hak menetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
“Terkait hal yang menjerat klien kami, bahwa Pancasila.Soekarno yang dimaksud klien kami adalah Pancasila Sukarno 1 Juni 1945 belum menjadi dasar negara. Dasar Negara kita adalah Pancasila yang telah disahkan oleh PPKI pada tgl 18 Agustus 1945, artinya Pancasila yang disebutkan oleh klien kami baru Pancasila usulan Bung Karno belum Pancasila yang menjadi Dasar Negara RI,” tambahnya.
(azm/arrahmah.com)