WASHINGTON (Arrahmah.com) – Hakim federal AS telah memblokir perintah eksekutif Presiden Donald Trump tentang imigrasi, dan memutuskan bahwa pendatang yang telah mendarat di Amerika Serikat dengan visa yang sah seharusnya tidak dipulangkan kembali ke negara asal mereka.
Beberapa pengacara telah mengajukan kasus hukum dalam menanggapi surat perintah Trump yang mencakup larangan masuk selama 90 hari bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Keputusan hakim distrik AS Ann Donnelly pada Sabtu malam menyangkut puluhan orang yang ditahan di bandara AS pasca pendatangan surat perintah Trump.
American Civil Liberties Union (ACLU), yang telah mengajukan gugatan terkait larangan tersebut, memuji keputusan itu sebagai sebuah kemenangan.
“Putusan ini mempertahankan keadaan yang ada sekarang dan memastikan bahwa orang-orang yang telah diberikan izin untuk berada di negara ini tidak dikeluarkan secara ilegal dari tanah AS,” ungkap Lee Gelernt, wakil direktur Proyek Hak Hak Imigran ACLU, sebagaimana dilansir Al Jazeera.
ACLU mengatakan bahwa pihaknya akan membantu 100 sampai 200 orang yang memiliki visa yang sah atau mereka yang memiliki status pengungsi, yang telah ditahan di tempat transit atau di bandara AS setelah Trump menandatangani surat perintah eksekutif pada Jum’at (27/1).
Kasus hukum ini mengemuka setelah dua warga Irak ditahan oleh aparat penegak hukum di Bandara Internasional John F Kennedy ketika mencoba untuk memasuki AS secara legal.
Setidaknya 12 wisatawan telah ditahan di Bandara Internasional JFK, memicu protes massa di bandara.
Kurang dari 24 jam pasca pelarangan tersebut, Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan bahwa setidaknya 109 wisatawan telah ditolak masuk ke AS.
Surat perintah eksekutif presiden diantaranya adalah menunda masuknya semua pengungsi ke Amerika Serikat selama 120 hari, menghentikan penerimaan pengungsi dari Suriah tanpa batas waktu, dan melarang warga dari negara-negara mayoritas Muslim seperti Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman memasuki AS selama tiga bulan.
(ameera/arrahmah.com)