WASHINGTON (Arrahmah.com) – Presiden AS Donald Trump pada Jum’at (27/1/2017) memutuskan untuk menutup selama empat bulan masuknya pengungsi ke Amerika Serikat dan melarang pengunjung dari Suriah dan enam negara mayoritas Muslim lainnya. Ia mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi Amerika dari serangan “teroris”.
Sementara pendukung Trump memuji keputusan ini, sejumlah kelompok hak asasi manusia mengkritiknya.
Berikut adalah 10 poin yang diputuskan Trump terkait langkah mengekang “terorisme Islam” dan “melindungi” Amerika:
1. Melindungi bangsa dari masuknya “teroris” asing ke Amerika Serikat dengan membebankan suspensi 120 hari seluruh Program Penerimaan Pengungsi ke AS.
2. Menyeru larangan 90 hari masuknya imigran dan pengungsi dari negara-negara mayoritas Muslim yang memiliki “potensi terorisme”, seperti Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama minimal 30 hari.
3. Menunda program pengungsi Suriah, sampai Trump memastikan bahwa pengungsi Suriah tidak akan membahayakan keamanan nasional.
4. Pemerintah AS akan terus memproses permintaan pengungsi dari kelompok agama minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan, terutama kaum Kristen Suriah yang melarikan diri dari perang di negeri tersebut.
5. Trump sedang menggodok langkah-langkah pemeriksaan baru untuk menjaga AS dari “teroris Islam radikal”. Dia telah berjanji untuk membuat pemeriksaan ekstrim selama kampanye pemilu tahun lalu.
6. Menyertakan panduan tentang pengaturan “zona aman” bagi pengungsi Suriah di dalam negeri.
7. Membatalkan upaya mantan Presiden AS Barack Obama untuk menutup pusat penahanan militer di Teluk Guantanamo.
8. Memangkas jumlah pengungsi hingga 50.000, dari jumlah yang ditetapkan Obama sebelumnya untuk tahun 2017 sebanyak 110.000.
9. Keputusan Trump ini akan mempengaruhi pemegang Green Card, pelajar atau mahasiswa, serta orang-orang yang datang ke AS untuk perawatan medis dan lain-lain.
10. Negara-negara bagian di AS harus memutuskan apakah para pengungsi dapat menetap di wilayahnya atau tidak. (althaf/arrahmah.com)