JAKARTA (Arrahmah.com) – Polisi akhirnya membebaskan Nurul Fahmi yang sudah ditahan selama 4X24 jam. Dia dituduh aparat menghina bendera merah putih.
“Alhamdulillah, Akhi Nurul Fahmi Al-Hafizh yang ditahan oleh Polisi karena kasus bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid telah dibebaskan siang ini dan dijemput langsung oleh bang ustadz Arifin Ilham. Semoga Allah memberikan pahala atas amal shalih bang Arifin dalam membantu pembebasan Akhi Nurul dan buat kaum muslimin yang mensupport beliau semenjak kemarin. Allahu Akbar!,” demikian tulis akun Fb Muhammad Jibriel Abdul Rahman, Selasa (24/1/2017) siang.
Telah diwartakan, Polres Jakarta Selatan menangkap pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid. Pelaku ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Tadi malam kita sudah mengamankan satu orang laki-laki ya di Pasar Minggu. Yang bersangkutan berinisial NF,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1).
Polisi mengamankan bendera merah putih berlafaz ‘Laa Illaha Illallah’ dengan gambar dua pedang yang bersilang di bawahnya, juga motor yang digunakan pelaku pada saat aksi demo. Saat ini NF masih diperiksa polisi.
“Nanti kita kenakan Pasal 26 UU No 24 tahun 2009 tentang lambang negara, ancamannya 5 tahun,” ungkap Argo.
(*/arrahmah.com)