JAKARTA (Arrahmah.com) – Hingga saat ini terdakwa kasus pidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), belum juga dipecat sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal surat soal status terdakwa Ahok dari Pengadilan Jakarta Utara yang dipermasalahkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sudah keluar.
Sesuai UU, Nomor 23 tahun 2014, dan Peraturan KPU, Kepala Daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah menerima surat dari pengadilan soal status hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Surat kan sudah ada,” ujar Sumarsono di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017), dikutip Harianterbit.
Namun, kata Sumarsono, Ahok belum bisa dinonaktifkan karena statusnya yang saat ini sudah non-aktif. Ahok non-aktif dari jabatannya sebagai gubernur DKI karena sedang mengikuti masa kampanye. “Tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok di Kemendagri,” ujar Sumarsono..
Dketahui, apabila diberhentikan sementara, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menjadi plt gubernur DKI.
Dilindungi
Disisi lain, berstatus terdakwanya seorang Ahok, namun hingga kini tak kunjung diberhentikan dari jabatanya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menimbulkan kecurigaan tersendiri. Terdapat anggapan bahwa, ada upaya melindungi Ahok yang dilakukan Pemerintah.
Menurut pengamat politik dan anggaran Uchok Sky Khadafi, saat ini Pemerintah Pusat diam-diam membantu Ahok. “Seharusnya karena dia sudah menjadi terdakwa, dia diberhentikan. Ini indikasi diam-diam pemerintah membatu Ahok,” kata Uchok sat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/1).
Oleh karena itu, lanjut Uchok, jika hal ini dibiarkan, Ahok masih punya peluang untuk menang di Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasalnya, tim Ahok dan partai pendukungnya tetap berusaha meyakinkan masyarakat bahwa Ahok tak bersalah. “Pemerintah seharusnya netral dalam hal ini. Ahok harus diberhentikan,” pungkasnya, dikutip Harianterbit.
(azm/arrahmah.com)