JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar pagi ini Selasa (10/1/2016) di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Lima saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal didengar keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
Saksi-saksi itu adalah Pedri Kasman, salah satu yang melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan dugaan penodaan agama. Selain itu, JPU akan menghadirkan pula Burhanudin, Ibnu Baskoro, Irena Handono dan Wilyudin Abdul Rasyih Dhani.
“Sidang masih melanjutkan keterangan saksi, terutama saksi pelapor,” ujar Ali Mukartono, Ketua JPU sesaat setelah tiba di audutorium Kementan, dikutip Poskotanews.
“Jumlah saksi empat atau lima.”
Sementara itu, kepolisian hari ini mengerahkan sekitar 2.000 personel untuk menjaga sidang
“Ribuan personel kepolisian itu akan ditempatkan di empat ring sama seperti sidang keempat pekan lalu, antara lain di dalam ruang sidang, di pelataran Gedung Kementan, di luar Gedung Kementan, dan di sekitar Gedung Kementan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan, dikutip Antara, Selasa (10/1)
Da mengatakan kepolisian berusaha mencegah kemungkinan terjadinya kerusuhan atau tindak kejahatan selama sidang berlangsung.
“Selain itu untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan antara massa pro dan kontra Ahok yang selalu berunjuk rasa dalam sidang-sidang sebelumnya,” kata Iwan.
Diketahui, Ahok menjadi terdakwa setelah ucapannya soal kepemimpinan dengan menyebut dibohongin pake Al Maidah 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Dia dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
(azm/arrahmah.com)