JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan hari ini, Selasa (3/1/2017) di Auditorium Gedung D, Kantor Kementerian Pertanian, Jl RM. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB, dengan akan menghadirkan 6 orang saksi.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua JPU dalam kasus Ahok, Ali Mukartono mengatakan pihaknya memiliki 20 orang saksi. Namun untuk sidang hari ini, saksi yang akan dihadirkan enam orang.
“Sekitar lima atau enam orang dululah,” kata Ali pekan lalu, dikutip Rmol Selasa (3/1).
Untuk diketahui, sidang ini akan membahas pokok perkara, setelah putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan penasehat hukumnya atas dakwaan JPU.
Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ribuan massa
Terkait, Republika mewartakan ribuan massa telah memadati depan Gedung Kementerian Pertanian di jalan RM Harsono, Selasa (3/1) untuk mengawal sidang terpidana penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Massa pro Ahok menggunakan baju kotak -kotak dengan membawa bendera merah putih.
Sementara, massa kontra Ahok menggunakan baju putih -putih. Mereka berharap hakim memberikan hukuman yang sepadan. Di lain pihak, Polisi mengerahkan 2500 personel untuk mengawal sidang ke-4 ini.
Polisi bahkan telah bersiaga sejak Senin (2/12) di gedung Kementan, untuk melakukan sterilisasasi. Meski demikian, kegiatan di kementerian Pertanian tetap berjalan seperti biasa. Pegawai Negeri Sipil di kementerian tersebut pun tetap hadir meski ada sidang Ahok dan demo
(azm/arrahmah.com)