JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan Komisi II DPR mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memberhentikan alias memecat sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Ahok telah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.di PN Jakarta Utara.
“Kalau menunggu nomor perkara bisa kita pahami, tapi nomor perkara harus segera keluar karena ini sudah dua minggu (tiga kali sidang). Kalau sudah terdakwa harus segera dinonaktifkan, Mendagri harus bersikap tegas,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria ketika dihubungi, Rabu (28/12/2016).
Ahok sebenarnya sudah dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI. Namun penonaktifan itu berdasarkan surat cuti yang diajukannya untuk memasuki masa kampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat ini, Ahok digantikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sumarsono.
“Kalau dasarnya cuti sebenarnya tidak relevan, tidak ada hubungannya dengan cuti karena kan tidak melakukan aktivitas. Tapi kan tidak ada aturan untuk penonaktifan seorang terdakwa harus menunggu cuti selesai, nggak ada aturan begitu. Artinya, orang yang aktif, tidak aktif (cuti) ya harus sama perlakuannya,” jelas Riza, politisi Partai Gerindra itu.
Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo merupakan salah satu kader senior Partai PDIP. PDIP sendiri adalah salah satu partai pengusung Ahok pada Pilkada DKI nanti. Ditanya soal adanya konflik kepentingan, Riza bilang justru itu merupakan tantangan tersendiri bagi Tjahjo.
“Sebagai menteri dia harus melayani seluruh masyarakat, bukan masyarakat partai tertentu. Dia sudah berjanji melindungi, mengayomi dan melayani seluruh masyarakat bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut Riza mengaku dirinya mengerti dengan alasan bahwa selama nomor perkara belum keluar dari pengadilan, penonaktifan Ahok sebagai terdakwa belum bisa dikeluarkan. Namun dia mendesak pengadilan juga untuk segera mengeluarkan nomor tersebut.
“Ini kan cuma surat begitu saja. Sekarang kan zaman IT, tidak ada batasan, orang berhubungan mudah bahkan antar negara, antar benua sekalipun. Jangan sampai orang menjadi bertanya-tanya, Pak Mendagri jadi di posisi sulit,” pungkasnya, dikutip RMOL.
(azm/arrahmah.com)