JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution menilai, eksepsi terdakwa penodaan agama, Basuki TP alias Ahok yang disampaikan tim pembela Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12/2016).mirip nota pembelaan (pledoi). Menurutnya hal ini bisa menjadi blunder.
“Eksepsi yang disampaikan tim pengacara Ahok seperti pledoi saja, padahal kan baru sidang perdana. Persidangan di pengadilan itu ada tahapannya, hari ini baru pembacaan dakwaan oleh JPU, kemudian diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya”, kata Fadli kepada redaksi, dikutip Rmol.
Ditambahkan Fadli, eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan JPU berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP hanya terkait dengan tiga hal: kewenangan pengadilan untuk mengadili, kewenangan menuntut gugur, dan dakwaan tidak memenuhi syarat formil.
“Jadi eksepsi itu masih seputar dakwaan jaksa, belum masuk ke dalam pokok perkara. Setelah kita dengar eksepsi dari tim pembela Ahok isinya justeru pembelaan terhadap terdakwa, makanya jadi blunder,” terangnya.
Menurut Fadli, Majelis Hakim tidak akan terpengaruh dengan eksepsi yang disampaikan Ahok dan tim pembelanya, persidangan akan tetap berjalan dimana eksepsi akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
“Kasus penistaan agama ini sebenarnya sudah jelas dan terang benderang berdasarkan Fatwa MUI yang menyatakan pernyataan Ahok di Pulau Seribu menghina Al-Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Jadi proses peradilan bukan lagi sekedar pembuktian tindak pidananya, tapi untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tutup dia.
(azm/arrahmah.com)