JAKARTA (Arrahmah.com) – The Islamic Study and Action Center (ISAC) meminta pihak kepolisian yakni Kapolri untuk uji forensik tanda tangan Dian Yulia Novi di KTP dan surat wasiat
Hal ini dengan memperhatikan KTP wanita yang diduga pemilik temuan bom Bekasi tertulis nama Dian Yulia Novi lahir di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 4 Juli 1989. Dian Yulia Novi tinggal di Blok Jati Mulya RT 018/006 Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon dengan status sebagai pelajar/mahasiswa.
Sekretaris ISAC Endro Sudarsono dalam keterangannya kepada redaksi Senin (12/12/2016) menyebutkan, KTP Dian diterbitkan 5 April 2008 dan telah habis masa berlakunya pada 4 Juli 2013.
“ISAC menilai terdapat perbedaan bentuk tanda tangan dalam KTP tersebut jika dibandingkan dengan tanda tangan dalam surat wasiat,” jelas Endro.
“Tanda tangan pada KTP nampak lebih simpel jika dibandingkan dengan tanda tangan didalam surat wasiat,” tamahnya
Diungkapkannya, guna menyakinkan masyarakat, penyidik, JPU maupun majelis hakim dalam persidangan nanti. maka ISAC meminta Kapolri bisa menjelaskan hal ini dan jika dipandang perlu melakukan Uji Forensik Tanda Tangan Dian Yulia Novi
(azmuttaqin/arrahmah.com)