Ketua MUI Makruf Amin mengatakan dalam hal pengaturan poligami, pemerintah sudah tidak ada celah lagi untuk merevisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan karena UU tersebut telah memberikan aturan yang sangat ketat.
Jika dipaksakan untuk dilakukan revisi, bisa jadi pemerintah terjebak untuk melakukan ‘pengharaman’ terhadap poligami, di mana itu akan bertentangan dengan ajaran agama mayoritas penduduk Indonesia.
“Kalau sudah lebih dari itu [ketetapan UU yang berlaku sekarang], itu artinya menutup [melarang] poligami”, ujar Amin kepada Bisnis, hari ini.
Menurut Amin, kandungan UU Perkawinan tersebut sebenarnya sudah menfasilitasi terbentuknya keluarga berkeadilan, termasuk poligami adil. Sehingga, kata dia, pemerintah tak perlu lagi melakukan revisi apapun.
Lebih jauh, dia menyatakan setuju dengan himbauan Presiden untuk mengembalikan saja polemik tentang poligami tersebut pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di hadapan sekitar 1700 anggota Dharma Wanita Persatuan, meminta masyarakat untuk lebih memahami peraturan perundangan soal perkawinan.
“Kembalikan saja pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Kalau ada yang minta itu diubah atau direvisi, maka itu adalah persoalan lain,” kata Presiden dalam sambutannya, kemarin.
Presiden juga minta masyarakat tidak terlalu terjebak dalam masalah ini. Menurut dia, bila masalah perkawinan itu dikembalikan kepada peraturan perundangan, masyarakat akan tenang dan tidak saling menghujat sehingga ada tatanan yang bisa dipastikan disepakati dan dilakukan bersama.
Terkait dengan hal ini, Amin juga mengatakan masyarakat sebenarnya tidak perlu bereaksi dan menolak poligami secara berlebihan. Amin juga meminta pemerintah tidak ikut-ikutan berlebihan menanggapi respon masyarakat, yang notabene hanya diletup oleh pernikahan seorang warga negara.
“Itu kan hanya karena Aa Gym nikah lagi. Tiba-tiba seperti profokatif sehingga ibu-ibu kalang kabut. Ini peran media juga yang terlalu berlebihan porsinya”, ujar dia.
Makruf Amin, yang juga Ketua Rois Syuriah PB NU, mengingatkan untuk soal perkawinan, pemerintah lebih baik konsentrasi mencegah terjadinya perkawinan dan poligami di bawah tangan atau kontrak yang sudah meluas di masyarakat. Karena, lanjutnya, model perkawinan seperti inilah yang sangat merugikan kaum perempuan dan anak-anak.
Ulama, tambahnya, akan terus mendukung pemerintah dalam mensosialisasikan pencegahan dan penertiban kawin bawah tangan kepada masyarakat. Perangkat hukum yang sudah disiapkan, segera diterapkan berikut dengan sanksi yang benar-benar tegas, agar fenomena semacam ini dapat ditekan. [bi/cha/hidayatullah.com]