Iran (arrahmah) – Pemerintah Syi’ah di Iran telah menutup satu masjid milik Ahlus Sunnah di Kota Fadlil Abad, Iran bagian utara, pada Senin (26/5). Kemudian, dua hari setelah itu, Rabu (28/5), pemerintah memaksa para pengurus masjid untuk menghilangkan semua peralatan yang berhubungan dengan masjid, seperti papan tulis, speaker, dan lainnya.
Kaum Sunni di Iran sangat menyayangkan keputusan pemerintah, karena masjid tersebut sudah delapan tahun berdiri dan didirikan shalat lima waktu. Pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan dalih pendirian masjid itu tidak ada izinnya.
Pengurus masjid tersebut mengakui tidak adanya surat izin resmi dari pemerintah, namun bukan berarti tidak mengajukan perizinan kepada pemerintah setempat. Sebelum membangun masjid, pengurus masjid sudah melayangkan surat izin kepada pihak yang berwajib, tetapi tidak ada jawaban. Beberapa kali pengurus masjid melayangkan surat izin, tetapi tetap tidak ditanggapi. Pemerintah terkesan menghalangi-halangi pendirian masjid untuk kaum Sunni.
Kaum muslimin Ahlus Sunnah di kota Fadlil Abad berjumlah lebih dari dua ribu jiwa, dan mereka tidak mempunyai tempat peribadatan, kecuali satu masjid yang telah ditutup tersebut.
Sumber: Alislamu