BOGOR (Arrahmah.com) – Ribuan masyarakat Muslim Bogor dan sekitarnya kumpul di halaman Masjid Raya Bogor pada Kamis pagi (1/11/2016). Mereka bersemangat untuk mengikuti aksi longmarch di jalan Allah menuju Jakarta dalam Aksi Bela Islam jilid III, menuntut keadlilan penjarakan tersangka pidana penodaan agama, Ahok.
Syaiful Falah dari Suara Islam melaporkan, rencananya perjalanan akan dimulai pukul 09.15 pagi ini dengan harapan sore atau malam hari nanti sudah sampai ke lokasi tujuan di lapangan Monumen Nasional (Monas). Aksi longmarch ini akan diiringi oleh mobil logistik dan ambulan.
Ustaz Hasri Harahap, selaku koodinator aksi jalan kaki ini mengatakan, acara ini diikuti para pemuda hingga orang tua.
“Mereka semua ingin menunjukkan sikapnya menentang penistaan agama yang dilakukan Ahok,” ujarnya.
Selain itu, kata Ustaz Hasri, kegiatan ini juga sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Muslim Ciamis yang sebelumnya sudah melakukan aksi jalan kaki.
Dia berharap, dengan aksi ini umat Islam semakin kompak dan bersatu. “Dan tentunya harapan kita agar penista agama bisa ditangkap dan nanti tidak ada lagi yang berani melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Rencananya, aksi jalan kaki ini akan dikawal oleh pihak kepolisian Kota Bogor sampai perbatasan Kabupaten Bogor. Selanjutnya akan dilakukan estafet pengawalan oleh pihak kepolisian hingga ke Monas.
Jutaan umat Islam akan menuntut keadilan, penjarakan Ahok. Karena sebagaimana diketahui bersama, sampai detik ini Ahok, tersangka pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ini masih bebas berkeliaran. Padahal sepanjang republik ini berdiri dan semenjak pasal 156 a (penodaan agama) diberlakukan, tidak pernah ada tersangka bebas berkeliaran. Contoh diantaranya kasus Gafatar, pelakunya Ahmad Musadek ditangkap dulu lalu diperiksa. Kemudian Lia Eden ditahan dulu baru kemudian disidik, Arswendo itu juga ditahan dulu, Usman Roy dan Tajul Muluk itu juga ditahan terlebih dahulu. Jadi baru kali ini, tersangka penodaan agama tidak ditangkap
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)