AMSTERDAM (Arrahmah.com) – Parlemen Belanda pada Selasa telah mengeluarkan larangan mengenakan pakaian yang menutup wajah seperti burqa dan niqab di beberapa tempat umum.
Undang-undang pelarangan itu telah disahkan dan resmi melarang pemakaian cadar di tempat-tempat umum seperti gedung-gedung pemerintahan, angkutan umum, sekolah, dan rumah sakit.
Beberapa wanita di Belanda memakai pakaian seperti itu, tapi isu pelarangan itu sebenarnya sudah berlangsung selama bertahun-tahun, dan baru kali ini larangan itu disahkan.
Pelarangan tersebut berasal dari tuntutan salah satu partai oposisi Belanda, Partai Kebebasan, yang memang cenderung anti-Islam, yang telah memimpin perolehan suara dalam jajak pendapat menjelang pemilihan umum pada Maret lalu. (fath/arrahmah.com)