JAKARTA (Arrahmah.com) – “Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” demikian tulis Buni Yani Rabu (23/11) malam di status Fb nya.
Hingga berita ini dipublish belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian apakah Buni Yani akan ditahan atau dilepas. Namun jika benar ditahan, maka nasibnya akan sangat berbeda dengan Ahok.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.
“Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini,” ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam, lansir Republika.
Awi pun membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media. Kata Awi, kalimat tersebut tidak ada dalam video yang diunggahnya. Berikut kalimat paragraf yang ditulis oleh Buni Yani dengan tangannya sendiri.
“PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
“Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi”
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini”.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil.
Pasalnya, Buni Yani baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus pengunggahan video pernyataan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al Maidah saat tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu.
“Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair,” kata Aldwin lansir CNNIndonesia.com.
Menurutnya, penyidik kepolisian menetapkan Buni Yani sebagai tersangka secara tiba-tiba. Bahkan, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
(azm/arrahmah.com)