ARAKAN (Arrahmah.com) – Otoritas Myanmar sedang menargetkan warga sipil Rohingya yang tidak bersalah tanpa melalui penyelidikan, di negara bagian utara Rakhine, dengan alasan melakukan penyerangan yang tidak diketahui kebenarannya terhadap kantor polisi pada 9 Oktober 2016.
Kami, organisasi-organisasi Rohingya secara serius prihatin dengan orang-orang tersebut yang menghadapi berbagai jenis kekerasan, seperti pembunuhan massal, pemerkosaan, penjarahan, penggusuran paksa, pemukulan, pembakaran rumah-rumah dan pembakaran kitab suci, pelabelan ekstrimis terhadap warga sipil Rohingya yang tidak bersalah.
Rencana-rencana pemerintah Myanmar terhadap semua Rohingya adalah: 1. membunuh, 2. mengusir, 3. memperbudak selamanya, 4. menaruhnya di kamp IDP yang kotor selamanya, dan 5. mendeportasi ke negara ketiga. Selain itu, saat biksu nasionalis sedang haus darah Rohingya, pemerintah dan pasukan militernya mengikuti instruksi mereka.
Selama dua pekan ini, sejumlah besar warga sipil Rohingya yang tidak berdosa termasuk wanita dan anak-anak dibunuh dengan senapan tangan, bahkan oleh tembakan roket yang diluncurkan dari helikopter, dan juga menggunakan pasukan laut. Bayi-bayi Rohingya dilempar ke dalam api, banyak orang-orang yang dibakar sampai mati. Sekitar 50.000 Rohingya kehilangan rumah-rumah mereka, ribuan terluka, dan tanpa akses medis sama sekali di sana, sekitar seribu rumah dibakar dengan peluncur tembakan.
Sayangnya, komunitas internasional gagal untuk merespon secara efektif pelanggaran terhadap hukum internasional serta piagam PBB, dan pelaku kejahatan (pemerintah Myanmar) terus menerus melakukan tindakan kriminal terhadap kemanusiaan yang meliputi genosida.
Kami (Organisasi-organisasi Rohingya) menyerukan kepada komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan sebuah resolusi, untuk menyelamatkan hidup jutaan orang Rohingya yang tinggal di Arakan.
- Mengambil tindakan mendesak, untuk menghentikan kekerasan terhadap warga sipil Rohingya yang tidak bersalah, dibawah prinsip R2P.
- Menghentikan penangkapan sewenang-wenang dan pelabelan teroris kepada Rohingya yang tidak bersalah.
- Menghentikan pembunuhan sewenang-wenang sesegera mungkin.
- Mengizinkan tim media internasional untuk mengambil informasi real di lapangan, di daerah konflik.
- Mengizinkan tim medis internasional untuk menolong orang-orang yang terluka di daerah konflik.
- Mengizinkan akses yang bebas dan tanpa batas bagi badan bantuan kemanusian internasional dan regional untuk memberikan bantuan dan dukungan terhadap para korban kekerasan dan orang-orang yang mengungsi.
- Membentuk Komisi Pencari Fakta dengan badan-badan nasional dan internasional dibawah pengawasan PBB untuk menyelidiki tindakan kriminal terhadap Rohingya.
Atas nama organisasi-organisasi Rohingya:
- Rohingya Youth Union of India (RYU-IND)
- Rohingya Patriotic Association (RPA)
- Rohingya International Welfare Association (RIWA)
- Rohingya Youth Education Foundation (RYEF)
- Madina Rohingya Center (MRC)
- Rohingya Education and Welfare Society (REWS)
- Rohingya Youth Association (RYA)
- Arakan Muslim Cuncil (AMC)
- Rohingya Help Association (RHA)
- Arakan Rohingya Youth Association (ARYA)
- Rohingya Human Rights and Media Team (RHRMT)
- Rohingya Muslim Welfare Association (RMWA)
*Sumber: Arakan Times
(ameera/arrahmah.com)