JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komunitas Tionghoa, Lieus Sungkharisma heran dengan sikap Ahok yang tidak kapok menyinggung perasaan banyak orang. Usai ditetapkan tersangka, Ahok malah menuduh massa pada aksi 411 sebagai massa bayaran.
“Yang lebih mengherankan setelah Ahok tersangka, belum 24 jam dia mengulangi lagi. Katanya, massa dibayar, ngomongnya sama media asing lagi. Itu memalukan,” ungkapnya saat Diskusi Publik di Kantor PB HMI, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016) siang, seperti dilaporkan JITU Islamic News Agency.
Lieus Sungkharisma menilai bahwa penahanan Ahok sebagai tindakan keharusan atau kewajiban.
“Ahok wajib ditangkap, dia harus ditangkap, tidak ada ampun,” tegasnya.
Seperti diketahui, tanggal 18 November lalu telah digelar Parade Bhineka Tunggal Ika. Lieus menilai bahwa Parade tersebut sebagai tindakan penyesatan.
“Anehnya setelah itu kita ini sepertinya tidak menghayati kebhinekaan, nggak ngerti kalo kita beragam, mulailah ada parade bhineka, jadi ini penyesatan. Seolah-olah kita menuntut penista ditangkap kita dituduh tidak toleransi,” ungkapnya.
Soal aksi yang akan kembali digelar pada tanggal 2 Desember mendatang, Lieus menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk hadir dalam aksi tersebut.
“Tanggal 2 Desember itu bukan demo tapi gelar sajadah. Kalo saya bangga. Saya serukan seluruh Indonesia yang ada kesempatan, catat! Sekarang ummat Islam mempertunjukan kedamaian,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kapolri untuk mendorong umat Islam pada aksi 2 Desember mendatang.
“Pak kapolri ini kan agamanya Islam, dorong tanggal 2 ini supaya Indonesia ini tercatat sebagai sejarah ummat islam Indonesia sebagai negara terdamai,” lansir JITU Islamic News Agency.
Terkait tuduhan terhadap ummat Islam setelah aksi 411 kemaren, Lieus mengaku marah terhadap tuduhan tersebut.
“Makanya saya marah betul kalo ini ada tuduhan ummat Islam yang menunjukan kecintaan agama dituduh macam-macam,” ucapnya dengan nada tegas.
Diskusi bertajuk “Akankah Ahok Dipenjara?”, dihadiri pula oleh Permadi (Politisi Senior), Nasir Jamil (Anggota Komisi III DPR RI), Habiburrahman (Kuasa Hukum Pelapor Kasus Ahok), serta Suparji Ahmad (Ahli Pidana) sebagai narasumber. (haninmazaya/arrahmah.com)