JAKARTA (Arrahmah.com) – The Islamic Study and Action Center (ISAC) meminta Polri langsung menerbitkan surat penahanan Basuki alias Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghinaan, penistaan, penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 a KUHP.
“Status tersangka Ahok semestinya dibarengi dengan perintah penahanan mengingat ancaman hukumanya 5 tahun,” kata sekretaris ISAC, Endro Sudarsono kepada redaksi Rabu (16/11/2016).
Menurutnya hampir semua tindakan proses hukum kasus pidana penistaan agama tersangkanya ditahan, ISAC mempertanyakan, mengapa Ahok tidak ditahan?
“Justru hal ini akan menjadi bahan penilaian dari masyarakat bahwa Ahok terkesan diistimewakan,” katanya.
Dia mencontohkan kasus yang hampir sama dan bersamaan di Solo kasus penistaan agama juga langsung ditahan di Polda Jateng, hanya dalam waktu kurang lebih 1×24 jam.
Meski mengapresiasi kinerja Polri untuk melanjutkan proses hukum Ahok dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka. ISAC yakin bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya puas terhadap kinerja Polri terkait Ahok jika tidak segera menahannya
(azmuttaqin/arrahmah.com)