JAKARTA (Arrahmah.com) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Agus Surono mengatakan, dalam konteks hukum perkara yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangat sederhana sekali.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertema ‘Bedah kasus penodaan agama, Layakkah Ahok Dipenjara?’ di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Jum’at (11/11/2016).
“Itu peristiwa hukum biasa saja, dan bisa kena ke siapa saja,” ujarnya.
Agus menyampaikan, jika ada proses hukum yang mengalihkan dari kasus pidana utama hal itu merupakan penyesatan.
Menurutnya, kasus dugaan penistaan al-Qur’an yang menimpa Ahok menjadi rumit hanya karena dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Jangan dibawa ke ranah non hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, kasus Ahok telah memenuhi unsur pidana, yakni pasal 156 dan 156a. Dimana menyampaikan pernyataan di muka umum yang masuk kategori penistaan agama.
“Siapapun bisa melakukan, dan bisa terkena. Deliknya formil dan memenuhi unsur pidana, serta bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” papar Agus.
Baginya, kasus tersebut sudah terang benderang merupakan kasus penistaan agama. Karenanya, ia menghimbau, agar masyarakat mengawal agar esensi perkara kasus tersebut tidak kabur.
“Harus dikawal, karena ini kasus hukum murni,” pungkasnya.
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)