JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD, menyayangkan adanya penangkapan terhadap kader HMI yang diduga sebagai dalang kerusuhan 4 November lalu. Mahfud menegaskan akan terus memberikan bantuan hukum kepada kader HMI yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sayangkan kader kami yang ditahan oleh Polri dalam kasus 4 November lalu, kami tidak membela sedikitpun kader kami yang memang melanggar hukum di Indonesia, namun kami tegaskan kami juga berhak memberikan bukti-bukti lain yang harus diusut oleh kepolisian,” ujar Mahfud dalam wawancara bersama televisi swasta di Jakarta, Kamis (10/11/2016), lansir rri.co.id
Bukti lain yang dimaksud Mahfud ialah adanya rekaman video berdurasi pendek yang mengandung unsur provokasi, yang lebih parahnya kata Mahfud dilakukan oleh Kapolda, namun Mahfud tidak memberikan keterangan jelas Kapolda dari daerah mana. Mahfud mengharapkan Kapolri dapat menindak tegas atas permasalahan tersebut.
“Ada misalnya provokasi itu datang dari aparat, Kapolda yang menyuruh-nyuruh hajar anak HMI, Pukulin tuh katanya gitu, dan itu secara viral beredar di YouTube dan media sosial lainnya, saya gak tau ya udah dihapus atau ada yang edit tapi seharusnya polisi dapat menyelesaikan itu juga jangan hanya tangani kader kami,” terang Mahfud.
(azm/arrahmah.com)