SOLO (Arrahmah.com) – Seorang wartawan dan aktivis liberal Ulin Ni’am Yusron diduga melakukan pelanggaran penyebaran informasi kebencian di internet terkait postingannya di akun Facebook pribadinya terkait aksi damai 4 November.
Terkait hal tersebut, Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang (KBH BB) Kota Surakarta pada Sabtu malam (05/11/2016), mendatangi Mapolres Surakarta.
Sekira pukul 22.00 WIB, sejumlah advokat dari KBH BB itu melaporkan Yusron dengan dugaan pelanggaran penyebaran informasi kebencian di internet.
“Laporan ini terkait dengan tulisan Sdr. ULIN NI’AM YUSRON dalam Facebook pribadinya yg dibuat pada hari Sabtu, 05 November 2016 +/- Pukul 14.00 WIB, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait dengan AKSI BELA ISLAM JILID II (04/11/16) di Istana Negara Jakarta,” kata Awod. SH. dari KBH BB dalam pers rilisnya, sebagaimana dilansir Kiblat.net.
Menurut Awod, tulisan ini selain mengandung fitnah juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terlebih dalam suasana sekarang dimana hati ummat Islam yang ternodai oleh penistaan agama.
Di akun Facebooknya, Ulin menulis: “Memperjuangkan agaman tidak dengan menjarah! Ahok dan warga Tionghoa harus dihabisi, itulah politik rasis yang mereka gaungkan dalam berbagai aksi, ceramah dan terbitan mereka. Waspadai 1998 sebagai skenario busuk. #IndonesiaDarurat.”
Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang Surakarta menilai tulisan ini menuding seakan-akan pelaku penjarahan dalam video itu adalah peserta aksi damai 4 November di Istana Negara.
Padahal, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kerusuhan di Luar Batang tidak ada sangkut pautnya dengan unjuk rasa yang dilakukan massa yang menuntut pengungkapan kasus dugaan penistaan agama. “Itu penjarahan, murni kriminal,” katanya kepada wartawan, Sabtu (5/11).
Awod SH, mendatangi Mapolres Surakarta beserta dengan beberapa anggota KBH BB, Agus Margono, Zaki Mubaroq, Agus Sujiwo, Tri Sapto Pamungkas, S.Sos, Pardiyono dan Widi Nugroho.
Pasal yang dikenakan pada Ulin Yusron ialah Tindak Pidana Menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat (2) UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
(ameera/arrahmah.com)