CALIFORNIA (Arrahmah.com) – Seorang wanita meemenangkan gugatan terhadap Johnson & Johnson dan mendapatkan uang ganti rugi hampir satu triliun rupiah.
Deborah Giannecchini dari Modesto, California, AS pada tahun 2012 divonis menderita kanker ovarium. Ia kemudian mengajukan tuntutan dengan menyebutkan bahwa bedak bayi Johnson & Johnson telah menyebabkan ia terkena kanker.
Ia mengungkapkan, perusahaan tersebut telah lalai dalam membuat dan memasarkan bedak tersebut. Hingga akhirnya juri memenangkan gugatannya.
“Kami sangat senang juri memberikan keputusan yang benar, sekali lagi mereka menegaskan bahwa perusahaan harus memperingatkan publik soal risiko kanker rahim dikaitkan dengan produk mereka,” ujar pengacara Giannecchini, Jim Onder.
Juru bicara Johnson & Johnson, Carol Goodrich, mengungkapkan bahwa perusahaan sangat bersimpati pada perempuan dan keluarga yang terimbas. Namun, perushaan akan mengajukan banding. (fath/arrahmah.com)