JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekretaris Umum FPI Munarman SH melihat pelaporan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri sebagai upaya pengalihan isu dan jebakan monyet saja.
“Secara politik saya melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan isu, dari isu penistaan Al Qur’an ke isu pesanan dari kelompok anti islam,” tegasnya dalam pesan pendeknya kepada Arrahmah.com, Kamis (27/10/2016).
Diketahui, saat ini umat Islam dengan motor utama Front Pembela Islam dan dipimpin langsung Habib Rizieq, tengah memperjuangkan supaya Ahok segera diperiksa dan ditahan atas dugaan penistaan Al Quran yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu. Ratusan ribu massa, pada Jumat 14 Oktober lalu telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan Balaikota DKI Jakarta.
Rencananya, massa dengan jumlah jauh lebih besar dari seluruh penjuru Indonesia akan tumpah di Jakarta pada Jumat 4 November mendatang. Mereka mendesak supaya Presiden Jokowi mengambil langkah tegas dengan memerintahkan supaya dilakukan penegakan hukum terhadap Ahok.
Munarman juga menambahkan bahwa pelaporan Sukmawati ini upaya licik untuk membenturkan umat Islam dengan negara
“Cuma sayangnya yang merancang ini pengalihan isu ini bodoh. Umat islam tau lah ini jebakan monyet,” ungkapnya
“Kita lebih pinterlah dari gerombolan pelapor dan designernya, tambah Munarman.
Direktur An Nash Institut ini juga menyuoroti si pelapor Habib Rizieq yang tidak mengerti hukum.
“Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memuhi unsur pidana. Karena pasal pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan,” terang Munarman.
Untuk itu Munarman menyarankan pelapor untuk belajar lagi atas ketidakpahaman hukum ini,
“Saya sarankan yang melaporkan belajar hukum lagi yang bener,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melecehkan Pancasila saat Tabligh Akbar FPI.
Dia melaporkan Habib Rizieq berdasarkan video yang sudah terupload semenjak 2 tahun lalu di sebuah akun Youtube.
Dalam laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Habib Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan ata Pasa 310 KUHP dan atau Pasl 57a jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsan. Laporan tersebut berdasarkan rekaman video yang diunggah di Youtube.
(azmuttaqin/arrahmah.com)