MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Kasasi Mesir pada Rabu (26/10/2016) menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin (IM), Muhammad Badie, dan 36 anggota IM lainnya, lansir Al-Bawaba.
Badie, bersama beberapa pemimpin IM, diadili atas tuduhan menghasut kekerasan setelah kudeta 2013 terhadap presiden terpilih Muhammad Mursi.
Pada bulan Juli 2014, pengadilan pidana menghukum Badie dan tokoh-tokoh senior IM lainnya seperti Safwat Hegazy, Mohamed Al-Beltagy dan beberapa lainnya dengan hukuman penjara. Mereka juga menjatuhi hukuman mati terhadap 10 terdakwa dalam pengadilan absentia.
Aksi protes yang dilakukan para pendukung IM 2013 lalu merupakan aksi untuk mendukung mantan presiden Muhammad Mursi yang berasal dari Ikhwanul Muslimin.
Pihak berwenang Mesir telah memimpin tindakan keras terhadap anggota Ikhwanul Muslimin dan pendukungnya sejak Mursi digulingkan oleh militer 2013 lalu.
(banan/arrahmah.com)