JAKARTA (Arrahmah.com) – Sejumlah elemen Ormas Islam kembali mendatangi DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/10/2016) siang ini, terkait ucapan Ahok yang menista agama Islam. Mereka terdiri dari Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorusy Syariah, Badan Kordinasi Penanggulangan Penistaan Agama (BAKORPPA) dan KMJ, dan diterima oleh ketua FPKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi.
Perwakilan elemen Ormas Islam secara bergantian menyampaikan sikapnya tentang ucapan Ahok yang menghina Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 sekaligus menuntut DPRD bersikap tegas terhadap Ahok.
Yusuf Muhammad Martak, Ketua BAKORPPA mengatakan, dia telah mendengar sikap dan pandangan F-PKS tidak berbeda dengan elemen umat Islam saat ini.
“Kita tulus ikhlas menjunjung tinggi kemuliaan al-Qur’an. Kita tidak terkait dukung mendukung Pilkada saat ini,” katanya.
“Seandainya gubernur tidak melakukan penistaan itu tidak ada masalah. Silahkan saja semua bersatu melindungi penista agama, tapi kita yakin dengan Allah,” sambungnya
Yusuf Martak menyebut bahwa BAKORPPA akan melakukan berbagai kemungkinan yang bisa ditempuh. Dia menyebut pada tanggal 9 lalu elemen umat Islam telah datang dan menyampaikan surat, dan ini sudah tanggal 25, sementara umat islam tangal 4 November akan melakukan aksi nasional
Kata dia, syukur kalau sebelum itu ada langkah dari DPRD, apapun hasilnya semoga bisa dipercepat. Sekaligus mempertanyakan disaat umat Islam punya masalah, disakiti, mana anggota dewan yang peduli?
Sementara Haris Amir Falah, Amir Jamaah Anshar Syariah Jakarta menyebut bahwa kedatangannya untuk yang kedua kali. “Kedua kali kami hadir sebagai langkah membela agamanya, bukan sekedar persoalan Pilkada tapi aqidah, persoalan yang tidak ada lintas lagi, kalau Muslim pasti terpanggil.”
Sedangkan Laode Agus Salim dari Majelis Mujahidin mempertanyakan seandainya Ahok tidak diproses hukum, apa yang akan dilakukan, sudah banyak daerah melakukan aksi dan terus bergulir.
“Kami meminta FPKS untuk tegas terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Menaggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS Suhaimi mengatakan, Fraksi PKS bersama umat Islam dalam menentang penistaan al-Qur’an yang dilakukan Ahok. Namun, menurutnya, untuk melakukan proses politik terhadap Ahok, ada mekanisme politik yang harus dilalui F-PKS untuk mencapai jumlah suara layak di DPRD untuk mengajukan hak politik. Hak politik tersebut dapat digunakan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta.
“DPRD punya tiga hak, pertama Hak interpelasi, hak Angket, dan hak bertanya. Setiap hak ada aturannya masing-masing kami akan gunakan hak tersebut dan mengajak partai-partai lainnya untuk menggunakan,” jelasnya.
“Misal hak interpelasi itu membutuhkan kehadiran setengah dari anggota Dewan, dan untuk mewujudkannya perlu komunikasi politik untuk mengajaknya. Kita akan terus berusaha mengajak lainnya menggunakan hak-hak ini,” sambungnya.
Laporan: Bilal
(azmuttaqin/arrahmah.com)