JAKARTA (Arrahmah.com) – Mabes Polri berkomintmen untuk menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki (Ahok). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Bareskrim masih terus mendalami kasus itu,” kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2016), lansir teropongsenayan.
Diketahui bersama Ahok dilaporkan berbagai Ormas Islam karena dianggap menista agama Islam dengan menghina Al-Quran surat al-Maidah ayat 51, para Ulama, dan umat Islam.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan saksi yang dimintai keterangan terkait ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Polri pun pastikan akan melakukan pemanggilan terhadap Ahok untuk juga dimintai keterangan.
Jutaan umat Islam dari seluruh wilayah di Tanah air marah dengan ucapan Ahok menghina Al Quran. Mereka menggelar aksi unjuk rasa meminta Polri menindak Ahok, salah satunya digelar di depan Mabes Polri. Menanggapi aksi unjuk rasa pada Jumat (22/10) kemarin, Syafruddin berjanji menindaklanjuti tuntutan semua tersebut.
“Semua laporan akan ditindaklanjuti, tidak ada yang tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto juga memastikan akan melakukan pemanggilan kepada Ahok. Meskipun pemanggilan tersebut belum dilakukan namun perihal persiapan menerbitkan surat izin pemanggilan akan segera dilakukan.
“Karena Pak Kabareskrim sudah menyampaikan itu, artinya pada saatnya juga akan kita laksanakan itu dan proses perizinan untuk melakukan pemeriksaan akan kita buat,” ujarnya.
(azm/arrahmah.com)